You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
MRT Jakarta Mulai Terapkan Masker
photo Doc - Beritajakarta.id

Penumpang MRT dan LRT Wajib Kenakan Masker

PT MRT Jakarta (Perseroda) dan PT LRT Jakarta bakal mewajibkan para penumpangnya untuk menggunakan masker. Hal ini menindaklanjuti Seruan Gubernur DKI Jakarta No 9 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker, untuk mencegah penyebaran penularan Coronavirus Disease (COVID-19).

Calon penumpang yang tidak mengenakan masker, tidak diperkenankan masuk stasiun,

"Masyarakat diimbau untuk selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah, tanpa terkecuali. Adapun jenis masker yang disarankan adalah masker jenis kain minimal dua lapis yang dapat di cuci setiap hari," ujar Muhammad Kamaluddin, Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta, Minggu (5/4).

Menurut Kamal sejalan dengan seruan tersebut, PT MRT Jakarta mengimbau seluruh calon penumpang agar senantiasa menggunakan masker ketika akan memasuki stasiun dan menggunakan layanan MRT Jakarta.

PT MRT Ubah Jarak Antar Kereta Menjadi 10 Menit

"Kebijakan ini akan disosialisasikan mulai tanggal 6 – 11 April 2020, dan efektif diberlakukan tanggal 12 April 2020," katanya.

PT MRT Jakarta juga terus mengajak seluruh penumpang untuk bersama-sama mencegah penyebaran COVID-19 dengan menjaga kesehatan dan kebersihan diri, tetap mengutamakan berkegiatan di rumah, berpergian hanya untuk kebutuhan medesak, serta menerapkan jarak fisik (physical distancing) dalam kegiatan sehari-hari.

Hal sama juga bakal diterapkan bagi penumpang kereta LRT Jakarta yang diwajibkan menggunakan masker.

"Masker yang dianjurkan yaitu masker kain minimal dua lapis yang dapat dibeli atau dibuat sendiri, serta dapat dicuci setiap hari untuk menjaga kebersihannya, dan tidak membeli atau menggunakan masker medis karena diprioritaskan untuk para tenaga medis," ujar Arnold, General Manager Corporate Secretary LRT Jakarta, Arnold Kindangen.

Dikatakan Arnold, untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut, PT LRT Jakarta mulai menyosialisasikan penggunaan masker mulai 6 hingga 11 April 2020 dan akan efektif mulai 12 April 2020.

"Calon penumpang yang tidak mengenakan masker, tidak diperkenankan masuk stasiun. Ini adalah upaya bersama memutus mata rantai penyebaran COVID-19," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Tera Perangkat SPKLU Pastikan Pengukuran Energi Listrik Akurat

    access_time09-10-2026 remove_red_eye11240 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Petugas Berhasil Evakuasi Jenazah di Kali Ciliwung

    access_time08-10-2026 remove_red_eye6738 personNurito
  3. Transjakarta Apresiasi Pelanggan Cilik Pengguna Setia Mikrotrans di Jaktim

    access_time11-10-2026 remove_red_eye4828 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. MRT Jakarta Integrasikan Pembayaran Tiket JakLingko Mulai 12 Oktober 2026

    access_time09-10-2026 remove_red_eye3576 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal

    access_time06-10-2026 remove_red_eye1683 personFolmer